Polsek Kadungora Polres Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Kadungora Polres Garut, kegiatan Operasi Penertiban Knalpot Bising / Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polsek Kadungora Polres Garut. Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Kadungora Polres Garut. Kapolsek Kadungora mengatakan operasi penertiban knalpot bising atau knalpot tidak sesuai sertifikasi teknis ini harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak ada keluhan masyarakat mengenai kebisingan dari knalpot. Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising setuju untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat akibat penggunaan knalpot bising. Polsek Kadungora Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas. “Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising”. Kata Kapolsek. Post navigation Patroli Presisi Polsek Kadungora sambangi Warga Kecamatan Kadungora, dalam rangka Antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kadungora. Unit Samapta Polsek Kadungora beserta Piket Serse Polsek Kadungora, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kadungora Polres Garut. Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin.SH menjelaskan, patroli giat KRYD oleh Anggota dengan sasaran Pemukiman Warga, Pertokoan dan premanisme dan Oprasi Toko/Warung Penjual Minuman Keras Guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Dan kami juga melakukan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap waspada di lingkungannya masing-masing serta menjaga kendaraannya dari tindak pidana kejahatan C3. Serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat, agar segera melaporkan ke Polsek Kadungora apabila mengetahui telah terjadinya tindak pidana.Unit Lantas Polsek Kadungora memberikan pelayanan Kepada Masyarakat yang akan beraktivitas,melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan membantu menyeberangkan.